Dekati Mudik Lebaran, Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Rabu, 20 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik Idul Fitri 2022.

Langkah ini dilakukan agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum SE Satgas No 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Lalu addendum SE Satgas No 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

Baca Juga:

16 Juta Warga Bakal Mudik ke Jawa Timur

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," urai Wiku dalam Keterangan Pers, Rabu (20/4).

Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan luar negeri:

a. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh PeduliLindungi dan mengisi data dasar

b. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

d. Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.

Baca Juga:

Anies Minta Pemudik Nikmati Perjalanan dan Kurangi Main Ponsel

Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

"Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," tambah Wiku.

Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.

Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.

"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku. (Knu)

Baca Juga:

Ditanya Mudik Lebaran, Anies: Jaga Gawang Saya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan