Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV
Kamis, 18 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (18/2).
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan dan diperiksa berbarengan untuk dikonfrontasi. Mereka yakni, kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dan penyidik yang memeriksa Hengky, Rizka Anung Nata.
Dalam persidangan, terjadi perdebatan soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik.
Baca Juga:
Nama Moeldoko Muncul dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Hengky mengaku tiga kali di-BAP. Namun saat BAP ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.
"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologi. Saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky.

Namun, Rizka membantah bahwa dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN. Rizka menegaskan keterangan yang tertulis dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.
"Pasti saksi, enggak mungkin saya," ujar Rizka.
Hengky membantah itu berdasar keterangan dirinya. Dia menegaskan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN. Hengky justru merasa kecolongan dan menuduh penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.
"Saya jelas enggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan karena ada niat enggak baik dari penyidik," kata Hengky.
Baca Juga:
Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Pemukulan Anak Buah Firli
Bahkan, Hengky menantang agar rekaman suara dan CCTV pemeriksaan dirinya dapat diperlihatkan dalam persidangan. Tujuannya untuk membuktikan siapa yang berkata benar dan siapa yang berdusta.
"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," tegasnya.
Senada dengan Hengky, tim kuasa hukum Nurhadi meminta majelis hakim untuk mengizinkan membuka rekaman CCTV dan rekaman suara pada saat saksi Hengky diperiksa penyidik.
"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman saat saksi diperiksa," ujar kuasa hukum Nurhadi. (Pon)
Baca Juga:
Besok, Polisi Periksa Nurhadi terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK