Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Rabu, 03 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka datang memenuhi panggilan kedua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) perihal aksinya bagi-bagi susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) di Sudirman.

Gibran hadir di kantor Bawaslu Jakpus Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) pukul 13.00 WIB atau jam 1 siang. Kehadiran Gibran didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman dan Ketua Deputi Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan.

Baca Juga:

Pertama Dicap Mangkir, Kubu 02 Pastikan Gibran Hadir Panggilan Kedua Bawaslu

"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, mas gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," ucap Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakpus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1).

Meski datang memenuhi panggilan, politikus Gerindra itu menegaskan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakpus sebagai buntut dari membagikan susu gratis di CFD itu mengada-ngada.

"Yang kami rasakan ya (pemanggilan Gibran mengada-ngada). Kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho," terangnya.

Kendati begitu, ucap Habiburokhman, pihaknya harus mengikuti proses yang ada di Bawaslu, hingga perkara ini bisa terang-benderang dari klarifikasi para saksi dalam kasus itu.

"Ingin menyudutkan dan lain sebagainya. Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ucapnya.

Baca Juga:

Salah Tahun Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

Habiburokhman berpendapat, bila Gibran diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu merupakan wewenang Satpol PP DKI Jakarta Pusat.

"Kalau Pergub ya 12 tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini Satpol PP? Apa kewenangan Bawaslu kota Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat melayangkan surat panggilan kedua ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka imbas membagikan susu gratis saat acara CFD di sepanjang Sudirman-Thamrin.

Surat panggilan tersebut di alamatkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah. Surat panggilan kedua ini dilayangkan karena, Gibran dianggap mangkir dalam panggilan pertama.

"Ke kantor Slipi dong kantor TKN. kita juga kirimnya kediaman pak Gibran. tapi melalui ekspekdisi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto di kantornya Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1). (Asp)

Baca Juga:

Alasan Gibran Ajukan Izin Tidak Masuk Kerja Bukan Cuti Kampanye

TPN Minta Bansos Beras Disetop Dulu Demi Hindari Klaim Kubu Nomor Urut 2

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan