Dapur MBG Dikelola Polri Diklaim Telah Sesuai Standar Nasional Keamanan Pangan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menghindari keracunan makanan.
SPPG Polri mengklaim telah menerapkan standar food safety atau keamanan pangan dalam pembuatan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG yang dicanangkan pemerintah, Polri telah membangun SPPG Polri yang menerapkan SOP yang menjadi pedoman baku, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian makanan bergizi kepada penerima manfaat," kata Kepala Satgas MBG Polri Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang di Jakarta, Jumat (24/10).
Penerapan standar keamanan pangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap proses berjalan aman, higienis, dan ramah lingkungan, sesuai standar nasional keamanan pangan.
Baca juga:
Nurworo menerangkan, standar operasional prosedur (SOP) SPPG Polri dimulai dengan prosedur kedatangan personel.
Seluruh karyawan dan relawan wajib memasuki area produksi melalui pintu khusus, mengganti alas kaki, menyimpan barang di loker, mencuci tangan, dan mengenakan alat pelindung diri lengkap.
"Langkah ini menjadi wujud disiplin dan kepatuhan Polri terhadap prinsip kebersihan dan keselamatan kerja," katanya.
Tahapan berikutnya adalah saat penerimaan bahan baku. Bahan pangan yang datang diperiksa petugas quality control dan ahli gizi Polri untuk memastikan kuantitas, kualitas, kesegaran, dan suhu penyimpanan.
Apabila bahan tidak memenuhi standar, segera dipisahkan dan dilaporkan. Untuk bahan yang lolos, akan disimpan di gudang pendingin, kering, atau basah yang sesuai dengan kategorinya.
Nurworo melanjutkan dalam proses persiapan bahan makanan, personel dan relawan memproses bahan nabati dan hewani di area terpisah agar tidak terjadi kontaminasi silang.
"Semua alat masak dan peralatan dipastikan dalam kondisi bersih, kering, dan steril di bawah pengawasan petugas quality control dan ahli gizi Polri," ucapnya.
Adapun dalam proses pengolahan makanan, bahan makanan dimasak dengan standar suhu minimal 74 derajat Celsius agar matang sempurna dan aman dikonsumsi.
"Sesuai ketentuan SOP SPPG Polri, makanan harus diolah dan disajikan maksimal empat jam sebelum waktu konsumsi untuk menjaga mutu gizi dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme berbahaya," jelas Nurworo.