Dapur MBG Dikelola Polri Diklaim Telah Sesuai Standar Nasional Keamanan Pangan
Dapur SPPG Purwodiningratan, Jebres, satu-satunya yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) di Solo. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menghindari keracunan makanan.
SPPG Polri mengklaim telah menerapkan standar food safety atau keamanan pangan dalam pembuatan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG yang dicanangkan pemerintah, Polri telah membangun SPPG Polri yang menerapkan SOP yang menjadi pedoman baku, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian makanan bergizi kepada penerima manfaat," kata Kepala Satgas MBG Polri Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang di Jakarta, Jumat (24/10).
Penerapan standar keamanan pangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap proses berjalan aman, higienis, dan ramah lingkungan, sesuai standar nasional keamanan pangan.
Baca juga:
Nurworo menerangkan, standar operasional prosedur (SOP) SPPG Polri dimulai dengan prosedur kedatangan personel.
Seluruh karyawan dan relawan wajib memasuki area produksi melalui pintu khusus, mengganti alas kaki, menyimpan barang di loker, mencuci tangan, dan mengenakan alat pelindung diri lengkap.
"Langkah ini menjadi wujud disiplin dan kepatuhan Polri terhadap prinsip kebersihan dan keselamatan kerja," katanya.
Tahapan berikutnya adalah saat penerimaan bahan baku. Bahan pangan yang datang diperiksa petugas quality control dan ahli gizi Polri untuk memastikan kuantitas, kualitas, kesegaran, dan suhu penyimpanan.
Apabila bahan tidak memenuhi standar, segera dipisahkan dan dilaporkan. Untuk bahan yang lolos, akan disimpan di gudang pendingin, kering, atau basah yang sesuai dengan kategorinya.
Nurworo melanjutkan dalam proses persiapan bahan makanan, personel dan relawan memproses bahan nabati dan hewani di area terpisah agar tidak terjadi kontaminasi silang.
"Semua alat masak dan peralatan dipastikan dalam kondisi bersih, kering, dan steril di bawah pengawasan petugas quality control dan ahli gizi Polri," ucapnya.
Adapun dalam proses pengolahan makanan, bahan makanan dimasak dengan standar suhu minimal 74 derajat Celsius agar matang sempurna dan aman dikonsumsi.
"Sesuai ketentuan SOP SPPG Polri, makanan harus diolah dan disajikan maksimal empat jam sebelum waktu konsumsi untuk menjaga mutu gizi dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme berbahaya," jelas Nurworo.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Waka Komisi IX DPR Minta Program MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah karena tak Efektif
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Jatah MBG untuk Anak Tetap Ada Saat Libur, Boleh Diambil Bapak atau Emak Lho
MBG Jalan Terus Saat Libur Sekolah, DPR Minta Anggaran Dialihkan Buat Korban Bencana
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi