MERAHPUTIH.COM - PT PLN telah memperbarui info tarif baiaya listrik yang harus dibayarkan dari pemakaian listrik oleh masyarakat. Pembaruan ini dikeluarkan untuk quartal 4, yakni Oktober-Desember 2026.
Dari informasi yang ada, pembaruan tarif listrik quartal 4 tidak mengalami perubahan. Tarifnya masih sama seperti di quartal sebelumnya untuk semua golongan pengguna.
Tarif ini dibagi berdasarkan golongan, batas daya, serta jenis layanan (reguler/pascabayar dan prabayar). Berikut rincian data tarif pemakaian listrik berdasarkan golongan dan batas dayanya:
Baca juga:
Rincian Tarif Listrik PLN November 2026 dan Simulasi Beli Token Rp 100 Ribu, Dapat Berapa kWh?
Golongan Rumah Tangga (R)
* Pelanggan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM dikenai tarif Rp1.352,00 per kWh untuk layanan reguler maupun prabayar.
* Pelanggan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh.
* Pelanggan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA) dan R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas) dipatok dengan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Golongan Bisnis (B)
* Pelanggan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA) memiliki tarif pemakaian sebesar Rp1.444,70 per kWh.
* Pelanggan B-3/TM, TT (di atas 200 kVA) khusus layanan reguler dikenai biaya Blok WBP = K x 1.035,78, Blok LWBP = 1.035,78, dan kVArh = 1.114,74.
Golongan Industri (I)
* Pelanggan I-3/TM (di atas 200 kVA) untuk layanan reguler dikenai biaya Blok WBP = K x 1.035,78, Blok LWBP = 1.035,78, dan kVArh = 1.114,74.
* Pelanggan I-4/TT (30.000 kVA ke atas) layanan reguler dikenain tarif Blok WBP dan Blok LWBP masing-masing 996,74, serta kVArh sebesar 996,74.
Golongan Pemerintah (P)
* Pelanggan P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA) serta P-3/TR dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.
* Pelanggan P-2/TM (di atas 200 kVA) khusus reguler dikenaibiaya Blok WBP = K x 1.415,01, Blok LWBP = 1.415,01, dan kVArh = 1.522,88.(Tka)
Baca juga:
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan