Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Senin, 05 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan gelonorkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 PNS sendiri besarannya bermacam-macam. Tergantung golongan, lama masa jabatannya juga tingkat pendidikannya.

Besaran Gaji ke-13 PNS sendiri disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.

Penyaluran gaji ke-13 ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan tersebut seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Daftar ASN yang dipastikan mendapatlan gaji ke-13:

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Hakim ad hoc
  11. pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  16. Pejabat Negara.


Sementara daftar kriteria profesi yang tidak akan mendapatkam gaji ke 13 PNS di antaranya:
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

Lantas berapakah besaran gaji ke 13 PNS yang didapatkan oleh kelompok profesi yang diatur? Simak daftar besaran gajinya sebagai berikut:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural


Pegawai non-pegawal ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Pendidikan SMA/DI/sederajat

Pendidikan DII/DIII/sederajat

Pendidikan S1/DIV/sederajat

Pendidikan S2 /S3/ Sederajat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan