Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram

Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026

Merahputih.com - Penggunaan platform digital oleh anak menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memetakan tingkat risiko produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.

Baca juga:

Roblox, PUBG, Crossfire, Age of Empire, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends Penuhi Ketentuan Penilaian Mandiri PP Tunas

Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF, terdiri atas 38 PLF dengan profil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

Profil risiko tinggi menunjukkan bahwa sebuah layanan dinilai tidak aman bagi anak atau tidak boleh memberikan akses kepada akun anak berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak.

Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi

Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:

  1. Lazada
  2. Situs web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile
  15. Apple Podcasts
  16. WeTV
  17. MAXStream TV
  18. Discord
  19. Telegram Messenger
  20. YouTube
  21. Ludo World-Ludo Superstar
  22. Crossfire: Legends

Daftar tersebut mencakup beragam jenis layanan, mulai dari media sosial dan aplikasi komunikasi, e-commerce, platform streaming, hingga permainan digital.

Sebagian Masih dalam Proses Penetapan

Komdigi menyebut 22 PLF tersebut merupakan bagian dari 60 layanan yang telah diverifikasi.

Sebagian di antaranya sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi.

Baca juga:

Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat

Bukan Berarti Semua Platform Dilarang untuk Anak

Kebijakan PP Tunas tidak berarti seluruh aktivitas internet anak dilarang. Pemerintah menerapkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.

Dengan demikian, setiap platform dapat memiliki ketentuan pelindungan yang berbeda sesuai profil risikonya.

Pendekatan tersebut ditujukan untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital tanpa memberlakukan larangan yang sama terhadap seluruh layanan.

Baca Artikel Asli