Cut Intan Sudah Memaafkan, Armor Ikhlas Jalani Vonis Kasus KDRT 4,5 Tahun Bui
Selasa, 07 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Terpidana Armor Toreador menegaskan ikhlas menjalani vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga selebgram Cut Intan Nabila (23).
Armor menambahkan sejak awal memang tidak akan melakukan perlawanan dalam sidang. Apalagi sang istri Cut Intan dalam persidangan menyatakan sudah memaafkan kejahatan KDRT yang dilakukannya.
"Dari awal saya dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan apapun. Jadi memang saya terima," kata Armor, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Baca juga:
Cut Intan Nabila dan Anak Trauma karena KDRT, Suaminya Divonis 4,5 Tahun Bui
Meski demikian, Pengacara Armor, Irawansyah masih mempertimbangkan upaya banding. Dia beralasan memiliki waktu 7 hari untuk banding atau tidak.
“Kami punya waktu berdasarkan KUHP itu 7 hari apakah menggunakan atau tidak. Kalau lebih tujuh hari, dia otomatis inkrah kalau nggak ada yang banding gitu," tutur kuasa hukum.
Untuk diketahui, vonis terhadap Armor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Sufmi Dasco Siapkan Tim Pengacara untuk Dampingi Cut Intan Nabila
Parahnya lagi, aksi KDRT ini dilakukan Armor di depan sang anak yang masih kecil. Polres Bogor langsung menangkap Armor karena tindakannya itu. Armor pun langsung ditahan atas penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Knu)