Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Selasa, 18 November 2025 -
MerahPutih.com - Penggemar pria yang menyerang dan melecehkan Ariana Grande saat pemutaran perdana film “Wicked: For Good” di Singapura dijatuhi hukuman sembilan hari penjara oleh pengadilan setempat.
Johnson Wen, pria 26 tahun asal Australia yang dikenal sebagai “Pyjama Man”, dinyatakan bersalah karena mengganggu ketertiban umum setelah menerobos barikade dan menyerang Ariana di karpet kuning.
Dilansir dari laporan The Straits Times, Selasa (18/11), Wen mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, namun tidak bereaksi ketika video insiden diputar di persidangan.
Baca juga:
Penampilan Ariana Grande dan Cynthia Erivo Membuka Oscar 2025
Dalam sidang itu, Hakim Distrik Christopher Goh menilai Wen hanya mencari perhatian. “Anda salah kaprah bila mengira tidak akan menerima konsekuensi atas tindakan ini di Singapura,” tegasnya, dikutip Antara.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara satu minggu dengan alasan Wen adalah “penyusup berantai” yang kerap mempublikasikan aksinya untuk popularitas daring.
Sebelumnya, BBC melaporkan insiden penyerangan itu terjadi pada Kamis (13/11) ketika Wen melompati barikade dan melingkarkan lengannya di pinggang Ariana.
Baca juga:
Trailer Terbaru 'Wicked: For Good' Bocorkan Konflik Persahabatan Glinda dan Elphaba
Saat insiden itu terjadi, Cynthia Erivo, pemeran Elphaba, segera menghalangi Wen sebelum petugas keamanan menangkapnya.
Malam harinya, Wen bahkan mengunggah video aksinya di Instagram dengan tulisan, “Dear Ariana Grande, Thank You for letting me Jump on the Yellow Carpet with You.”
Wen ditangkap di Temple Street pada Jumat (14/11) dan didakwa dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan hukum Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga tiga bulan dan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25,8 juta. (*)