COVID-19 Melandai, Insentif Fiskal Kesehatan Turun Drastis

Selasa, 24 Mei 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat total insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai tahun sejak Januari hingga 13 Mei 2022 untuk menangani COVID-19 mencapai Rp 1,03 triliun.

Angka tersebut antara lain meliputi insentif fiskal dunia usaha sebesar Rp 13,6 miliar yang berupa insentif tambahan Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga:

Menteri Muhadjir: Penanganan COVID-19 Seperti Penyakit Biasa Jika Endemi

Selanjutnya, fasilitas kepabeanan juga diberikan dalam bentuk insentif fiskal impor vaksin senilai Rp 831 miliar untuk impor 53,48 juta dosis vaksin jadi senilai Rp 4,01 triliun.

Insentif fiskal juga diberikan sebesar Rp 187 miliar untuk impor alat kesehatan senilai Rp 887 miliar, dengan tiga alat kesehatan terbesar yakni obat-obatan, alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR), dan oksigen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai dalam penanganan pandemi COVID-19 kian melandai pada bulan Mei 2022 menjadi hanya Rp 11 miliar.

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Adapun pada Januari 2022, nilai fasilitas kepabeanan dalam penanganan pandemi COVID-19 masih cukup tinggi, yakni sebesar Rp 625 miliar dan kemudian mulai menurun pada bulan Februari yang hanya sebesar Rp 73 miliar.

Sementara pada bulan Maret 2022, insentif bea cukai untuk kesehatan tersebut kembali meningkat menjadi sebesar Rp 196 miliar dan sedikit menurun di bulan April menjadi senilai Rp 123 miliar.

"Insentif fiskal kesehatan ini menurun seiring dengan adanya normalisasi kegiatan masyarakat," ujar Sri Mulyani. (Asp)

Baca Juga:

Harkitnas Jadi Momentum Indonesia Bangkit dari Pandemi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan