Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil

Minggu, 16 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus memiliki sangkut paut tugas dan fungsi kepolisian.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan ada beberapa lembaga yang masih membutuhkan kemampuan khusus dari anggota Polri selaku aparat penegak hukum.

“Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, itu artinya boleh,” ujar Anam kepada wartawan pada Minggu (16/11).

Baca juga:

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Anam menjelaskan, pelaksanaan putusan MK ini bisa juga mengacu pada alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang melihat fungsi kepolisian yang erat kaitannya dengan lembaga tertentu.

“Bahkan, beliau juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian, itu yang pertama,” jelasnya.

Karena itu, Anam menjelaskan, putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian.

Hal ini juga sejalan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang juga direspons melalui Peraturan Kapolri (Perkap).

“Batasannya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” tuturnya.
.

Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Termasuk jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan