Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

CFD Tetap Digelar, Masyarakat Bakal di Cek Suhu Tubuhnya

Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Maret 2020

Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tetap akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-MH. Thamrin Minggu, (8/3) mendatang, meskipun isu virus corona tengah menghantui masyarakat Indonesia.

"Jadi untuk HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (6/3).

Baca Juga:

Dinas Bina Marga DKI Buka Suara Terkait Trotoar di Tengah Jalan Kalimalang

Dalam kegiatan CFD nanti yang diizinkan hanya sebuah acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda. Tapi, pendirian panggung untuk pertunjukkan musik, seni dan budaya tidak diperbolehkan.

"Itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," papar dia.

Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, kegiatan CFD nantinya setiap masyarakat akan dilakukan pengecekan suhu badan di setiap pintu masuk area CFD. "Ya berkoordinasi dengan Dinkes DKI untuk ada kegiatan itu (pemeriksaan suhu badan)," cetus dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Petugas Dinkes DKI pun akan memberikan edukasi kepada warga terkait pencegahan corona. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar tak terinfeksi COVID-19. "Jadi biar masyarakat paham bahwa yang paling penting itu menjaga kebersihan diri masing-masing," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI memutuskan menunda izin keramaian di wilayah Ibu Kota. Keputusan itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Beberapa lokasi seperti taman dan jalur hijau di Jakarta tidak boleh lagi digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, Perkemahan, Bedeng Proyek, Material dan sejenisnya.

Baca Juga:

Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tidak dibolehkan untuk dipakai sebagai tempat acara. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara. (Asp)

Baca Artikel Asli