Cerita Bripka Agung Ringkus Perampok Toko Gadai di Jagakarsa

Rabu, 15 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus perampokan di toko gadai di Jalan Kahfi dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12) malam menyita perhatian publik. Pasalnya, sempat ada suara letusan tembakan saat petugas kepolisian menggagalkan perampokan dengan senjata api tersebut. Pelaku beraksi seorang diri.

Pelaku berinisial D itu menyandera tiga orang karyawati di dalam kantor. Pelaku masuk saat kantor hendak ditutup sekitar pukul delapan malam. Saksi bernama Andri menyebut, pelaku sejak Senin siang sudah ada di depan kantor untuk melakukan pemantauan lokasi. Warga sekitar mengetahui aksi itu saat karyawan di dalam kantor ribut dan berteriak minta tolong.

Petugas kepolisian dari Direktorat Kamsus Baintelkam Polri, Bripka Agung Eko Suprapto yang sedang melintas di lokasi dan personel Polsek Jagakarsa Bripka Didik dibantu warga langsung mengepung kantor tersebut. Keduanya dengan heroik meringkus pelaku.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya: Wartawan Sakit, Negara Ini Bahaya

Kepada Merahputih.com, Bripka Agung menceritakan detik-detik dirinya meringkus pelaku. Ketika melintas di lokasi dan melihat kejadian tersebut, dirinya langsung berhenti dan memarkirkan kendaraan untuk melihat situasi. Ia melihat sudah ada anggota Polsek Jagakarsa atas nama Bripka Didik.

"Kemudian kami berkoordinasi untuk mengatur strategi dengan tujuan melumpuhkan pelaku penyanderaan tersebut," ujar Bripka Agung, Rabu (15/12).

Saat itu pelaku terus menodongkan senjata api untuk mengancam ke arah warga yang sudah berkumpul di depan kantor gadai agar tidak mendekat. Melihat ancaman tersebut, Bripka Agung mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Tujuan yakni menurunkan mental pelaku.

"Saat itu saya melihat pelaku tetap menodongkan senjatanya namun terlihat mundur ke belakang," ucap dia.

Bripka Agung Eko Suprapto (baju putih) usai meringkus pelaku perampokan toko gadai di Jakarta Selatan (@merekamjakarta)

Seketika itu, dirinya mendorong pelaku masuk ke dalam toko gadai tersebut. "Alhamdulillah kami berhasil merebut tas dan senjata api milik pelaku," beber dia.

Setelah itu, warga ikut membantu petugas melumpuhkan pelaku. Pelaku juga sempat dihakimi warga. "Namun akhirnya dapat kami lerai agar tidak menimbulkan korban jiwa," ucap dia.

Peristiwa ini bermula saat pelaku berpura-pura ingin menggadaikan dua barang elektroniknya yakni sebuah Laptop merek Acer dan HP Oppo kepada karyawan Indogadai.

Kemudian, salah satu karyawan Indogadai, SR, melayani permintaan dari pelaku. Sementara dua korban lain pada saat itu yakni, UKH dan DNA, bersiap untuk menutup menutup toko.

kemudian pelaku menodongkan pistol dan meminta para Karyawan Indo Gadai untuk membuka brankas dan menyerahkan uang kurang lebih Rp 33 juta. Kemudian, pelaku menyuruh semua Karyawan Indo Gadai masuk Kamar mandi. Pelaku juga merusak dan mengambil server CCTV Indo Gadai.

Baca Juga

Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Kemudian setelah kejadian tersebut, tersangka tersebut berniat meninggalkan Indogadai. Namun, usaha tersangka dihalau oleh warga di lokasi.

"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Ayu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan