Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Jumat, 19 Januari 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Cara urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengunjungi gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan, yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.

“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Jumat (18/1).

Baca juga: 94,60 Persen Penduduk Indonesia Telah Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:

Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Tangerang

Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang
Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang
>1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)

Saat proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Jadi, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.

Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

2. Pindah Tempat Tinggal

Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Maka dari itu, perubahan data peserta sangat dibutuhkan. Syarat untuk mengubah data ini adalah:

3. Pindah Tempat Bekerja

Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:

4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga

Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah:

- Pernikahan

- Penggantian Status Anak

5. Pengurangan Peserta

Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, yakni meninggal dunia dan perceraian.

- Meninggal dunia

- Perceraian

Baca juga: Pedagang Pasar Manado Curhat Butuh BPJS Gratis ke Atikoh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan