Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Jumat, 19 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Cara urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengunjungi gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan, yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.
“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Jumat (18/1).
Baca juga: 94,60 Persen Penduduk Indonesia Telah Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah syarat pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:
- Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 4x4 (satu buah foto).
- Kunjungi BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang.
- Ambil nomor antrean di pintu masuk MPP.
- Isi dan serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang di pilih di loket petugas BPJS Kesehatan.
- Serahkan bukti transfer pembayaran iuran kepada petugas BPJS Kesehatan, dan tunggu kartu BPJS Kesehatan di cetak.
- Cek kembali nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar.
Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Tangerang

Saat proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Jadi, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.
Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
- Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan
- Membawa KTP yang masih berlaku
2. Pindah Tempat Tinggal
Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Maka dari itu, perubahan data peserta sangat dibutuhkan. Syarat untuk mengubah data ini adalah:
- Mengisi FFPD
- Membawa kartu peserta
- Membawa KTP yang masih berlaku
- Menunjukan surat pindah domisili
3. Pindah Tempat Bekerja
Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:
- Mengisi FFDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa SK mutasi atau keterangan pindah kerja
4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga
Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah:
- Pernikahan
- Mengisi FPDP
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir)
- Pas foto berwarna terbaru bagi suami dan istri ukuran 3x4 (satu buah foto)
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Pergantian status anak
- Penggantian Status Anak
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Foto kartu keluarga
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi
5. Pengurangan Peserta
Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, yakni meninggal dunia dan perceraian.
- Meninggal dunia
- Fotokopi surat kematian
- Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan
- Perceraian
- Surat penetapan akta cerai dari pengadilan
- Kartu peserta suami atau istri (*)
Baca juga: Pedagang Pasar Manado Curhat Butuh BPJS Gratis ke Atikoh