Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

Selasa, 14 Januari 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu Coretax, kini telah kembali dapat diakses setelah sempat mengalami downtime beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, situs coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses karena proses pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Coretax, yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sistem ini mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Jika Anda ingin login ke sistem Coretax, simak langkah-langkah berikut:

Baca juga:

Ramalan Zodiak 15 Januari 2025: Kupas Tuntas Soal Kesehatan!

Cara Login Sistem Pajak Coretax DJP

  1. Masukkan ID Pengguna
    ID pengguna ini bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Masukkan Kata Sandi
    Ketikkan kata sandi yang Anda gunakan untuk DJP Online.

  3. Masukkan Kode Captcha
    Masukkan kode keamanan yang tertera di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

  4. Klik Tombol "Login"
    Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem.

Mengatur Ulang Kata Sandi di Coretax

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca juga:

Tahun Ini Pemerintah DKI Jakarta Bangun 2 Jalan Layang di Perlintasan KA

  1. Pilih Tujuan Konfirmasi
    Anda akan diminta untuk memilih metode konfirmasi. Pilih antara "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai": - Jika memilih "Surat Elektronik", masukkan alamat email Anda, - Jika memilih "Nomor Gawai", masukkan nomor ponsel Anda.

  1. Masukkan Kode Captcha
    Setelah memilih metode konfirmasi, masukkan kembali kode captcha yang ditampilkan.

  2. Centang Pernyataan
    Pastikan untuk mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui persyaratan.

  3. Klik "Kirim"
    Klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan proses pengaturan ulang kata sandi.

  4. Cek Email atau SMS
    Cek email atau SMS Anda untuk menemukan tautan pengubahan kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan bahwa email berasal dari domain @pajak.go.id atau SMS berasal dari pengirim "DJP".

  5. Klik Tautan dan Ubah Kata Sandi
    Klik tautan yang dikirimkan dan ikuti petunjuk untuk mengubah kata sandi Anda.

Baca juga:

Didukung Fans Banget nih, Heidi Montag Laris lagi Chart iTunes setelah Kehilangan Rumah dalam Kebakaran LA

Tips Keamanan: Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk mengisi frasa sandi (passphrase) saat melakukan perubahan kata sandi.

Passphrase ini sangat penting karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital Anda, sehingga pastikan passphrase yang Anda pilih aman dan berbeda dari kata sandi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem pajak Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Pastikan Anda selalu menjaga keamanan informasi akun pajak Anda agar terhindar dari akses yang tidak sah.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan