Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

ImanKImanK - Selasa, 14 Januari 2025
Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

Sistem pajak Coretax. Foto doc. DJP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu Coretax, kini telah kembali dapat diakses setelah sempat mengalami downtime beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, situs coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses karena proses pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Coretax, yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sistem ini mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Jika Anda ingin login ke sistem Coretax, simak langkah-langkah berikut:

Baca juga:

Ramalan Zodiak 15 Januari 2025: Kupas Tuntas Soal Kesehatan!

Cara Login Sistem Pajak Coretax DJP

  1. Masukkan ID Pengguna
    ID pengguna ini bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Masukkan Kata Sandi
    Ketikkan kata sandi yang Anda gunakan untuk DJP Online.

  3. Masukkan Kode Captcha
    Masukkan kode keamanan yang tertera di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

  4. Klik Tombol "Login"
    Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem.

Mengatur Ulang Kata Sandi di Coretax

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca juga:

Tahun Ini Pemerintah DKI Jakarta Bangun 2 Jalan Layang di Perlintasan KA

  1. Pilih Tujuan Konfirmasi
    Anda akan diminta untuk memilih metode konfirmasi. Pilih antara "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai": - Jika memilih "Surat Elektronik", masukkan alamat email Anda, - Jika memilih "Nomor Gawai", masukkan nomor ponsel Anda.

  1. Masukkan Kode Captcha
    Setelah memilih metode konfirmasi, masukkan kembali kode captcha yang ditampilkan.

  2. Centang Pernyataan
    Pastikan untuk mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui persyaratan.

  3. Klik "Kirim"
    Klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan proses pengaturan ulang kata sandi.

  4. Cek Email atau SMS
    Cek email atau SMS Anda untuk menemukan tautan pengubahan kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan bahwa email berasal dari domain @pajak.go.id atau SMS berasal dari pengirim "DJP".

  5. Klik Tautan dan Ubah Kata Sandi
    Klik tautan yang dikirimkan dan ikuti petunjuk untuk mengubah kata sandi Anda.

Baca juga:

Didukung Fans Banget nih, Heidi Montag Laris lagi Chart iTunes setelah Kehilangan Rumah dalam Kebakaran LA

Tips Keamanan: Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk mengisi frasa sandi (passphrase) saat melakukan perubahan kata sandi.

Passphrase ini sangat penting karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital Anda, sehingga pastikan passphrase yang Anda pilih aman dan berbeda dari kata sandi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem pajak Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Pastikan Anda selalu menjaga keamanan informasi akun pajak Anda agar terhindar dari akses yang tidak sah.

#Cara Login Coretax #Coretax #Direktorat Jenderal Pajak #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan