Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

ImanKImanK - Selasa, 14 Januari 2025
Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

Sistem pajak Coretax. Foto doc. DJP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu Coretax, kini telah kembali dapat diakses setelah sempat mengalami downtime beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, situs coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses karena proses pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Coretax, yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sistem ini mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Jika Anda ingin login ke sistem Coretax, simak langkah-langkah berikut:

Baca juga:

Ramalan Zodiak 15 Januari 2025: Kupas Tuntas Soal Kesehatan!

Cara Login Sistem Pajak Coretax DJP

  1. Masukkan ID Pengguna
    ID pengguna ini bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Masukkan Kata Sandi
    Ketikkan kata sandi yang Anda gunakan untuk DJP Online.

  3. Masukkan Kode Captcha
    Masukkan kode keamanan yang tertera di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

  4. Klik Tombol "Login"
    Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem.

Mengatur Ulang Kata Sandi di Coretax

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca juga:

Tahun Ini Pemerintah DKI Jakarta Bangun 2 Jalan Layang di Perlintasan KA

  1. Pilih Tujuan Konfirmasi
    Anda akan diminta untuk memilih metode konfirmasi. Pilih antara "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai": - Jika memilih "Surat Elektronik", masukkan alamat email Anda, - Jika memilih "Nomor Gawai", masukkan nomor ponsel Anda.

  1. Masukkan Kode Captcha
    Setelah memilih metode konfirmasi, masukkan kembali kode captcha yang ditampilkan.

  2. Centang Pernyataan
    Pastikan untuk mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui persyaratan.

  3. Klik "Kirim"
    Klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan proses pengaturan ulang kata sandi.

  4. Cek Email atau SMS
    Cek email atau SMS Anda untuk menemukan tautan pengubahan kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan bahwa email berasal dari domain @pajak.go.id atau SMS berasal dari pengirim "DJP".

  5. Klik Tautan dan Ubah Kata Sandi
    Klik tautan yang dikirimkan dan ikuti petunjuk untuk mengubah kata sandi Anda.

Baca juga:

Didukung Fans Banget nih, Heidi Montag Laris lagi Chart iTunes setelah Kehilangan Rumah dalam Kebakaran LA

Tips Keamanan: Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk mengisi frasa sandi (passphrase) saat melakukan perubahan kata sandi.

Passphrase ini sangat penting karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital Anda, sehingga pastikan passphrase yang Anda pilih aman dan berbeda dari kata sandi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem pajak Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Pastikan Anda selalu menjaga keamanan informasi akun pajak Anda agar terhindar dari akses yang tidak sah.

#Cara Login Coretax #Coretax #Direktorat Jenderal Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan