Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

ImanKImanK - Selasa, 14 Januari 2025
Cara Login ke Sistem Pajak Coretax DJP Kemenkeu, Panduan Lengkap!

Sistem pajak Coretax. Foto doc. DJP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu Coretax, kini telah kembali dapat diakses setelah sempat mengalami downtime beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, situs coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses karena proses pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Coretax, yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sistem ini mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Jika Anda ingin login ke sistem Coretax, simak langkah-langkah berikut:

Baca juga:

Ramalan Zodiak 15 Januari 2025: Kupas Tuntas Soal Kesehatan!

Cara Login Sistem Pajak Coretax DJP

  1. Masukkan ID Pengguna
    ID pengguna ini bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Masukkan Kata Sandi
    Ketikkan kata sandi yang Anda gunakan untuk DJP Online.

  3. Masukkan Kode Captcha
    Masukkan kode keamanan yang tertera di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

  4. Klik Tombol "Login"
    Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem.

Mengatur Ulang Kata Sandi di Coretax

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca juga:

Tahun Ini Pemerintah DKI Jakarta Bangun 2 Jalan Layang di Perlintasan KA

  1. Pilih Tujuan Konfirmasi
    Anda akan diminta untuk memilih metode konfirmasi. Pilih antara "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai": - Jika memilih "Surat Elektronik", masukkan alamat email Anda, - Jika memilih "Nomor Gawai", masukkan nomor ponsel Anda.

  1. Masukkan Kode Captcha
    Setelah memilih metode konfirmasi, masukkan kembali kode captcha yang ditampilkan.

  2. Centang Pernyataan
    Pastikan untuk mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui persyaratan.

  3. Klik "Kirim"
    Klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan proses pengaturan ulang kata sandi.

  4. Cek Email atau SMS
    Cek email atau SMS Anda untuk menemukan tautan pengubahan kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan bahwa email berasal dari domain @pajak.go.id atau SMS berasal dari pengirim "DJP".

  5. Klik Tautan dan Ubah Kata Sandi
    Klik tautan yang dikirimkan dan ikuti petunjuk untuk mengubah kata sandi Anda.

Baca juga:

Didukung Fans Banget nih, Heidi Montag Laris lagi Chart iTunes setelah Kehilangan Rumah dalam Kebakaran LA

Tips Keamanan: Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk mengisi frasa sandi (passphrase) saat melakukan perubahan kata sandi.

Passphrase ini sangat penting karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital Anda, sehingga pastikan passphrase yang Anda pilih aman dan berbeda dari kata sandi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem pajak Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Pastikan Anda selalu menjaga keamanan informasi akun pajak Anda agar terhindar dari akses yang tidak sah.

#Cara Login Coretax #Coretax #Direktorat Jenderal Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Bagikan