Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Capim KPK yang Tidak Serahkan LHKPN bakal Dicoret

Andika Pratama - Selasa, 20 Agustus 2019

MerahPutih.com - Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengganti para calon pimpinan KPK jika tak memenuhi syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sikap tegas ini akan dilakukan Pansel bila para capim tersebut sudah terpilih.

“Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya,” kata anggota Pansel KPK, Hendardi kepada wartawan, Selasa (20/8).

Baca Juga: Nama Capim KPK Lolos Uji Kompetensi Bakal Dirilis di Setneg

Hendardi menjelaskan, capim yang terpilih nanti bakal diganti dengan ranking di bawahnya bila capim yang bersangkutan tidak mau melaporkan LHKPN. Sejak awal, para capim diminta menandatangani pernyataan bermeterai bahwa mereka siap menyerahkan LHKPN ketika nanti terpilih.

“Pada saat tahap wawancara nanti kami akan mengingatkan kembali,” kata Hendardi.

Ketua Setara yang juga anggota tim pansel KPK Hendardi
Anggota Tim pansel Capim KPK yang juga Ketua SETARA Institute Hendardi. (MP/Fadhli)

Kini sudah ada 40 capim. Dia menjelaskan jadwal yang direncanakan untuk memroses seleksi capim KPK. Pengumuman hasil profile assessment (PA) rencananya akan digelar pada 23 Agustus 2019. Jumlah capim yang semula 40 orang akan susut menjadi 20 orang. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan pada 26 Agustus.

Baca Juga: Sederet 'Orang Dalam' yang Lolos Seleksi Awal Capim KPK Jilid V

“Kemudian 27 sampai 29 agustus tahap wawancara dan uji publik. Selesai tahapan akhir tersebut diharapkan keluar 10 nama capim terbaik yang akan diserahkan kepada Presiden RI pada awal September dan selanjutnya dikirim Pemerintah ke DPR utk dilakukan fit and proper test oleh DPR untuk memilih lima orang Pimpinan KPK yang baru,” kata Hendardi.

KPK menekankan pentingnya LHKPN dalam proses seleksi capim KPK. LHKPN sebagai instrumen transparansi bagi penyelenggara negara dianggap KPK sebagai harga mati. LHKPN hendaknya jangan hanya dipandang sebagai aspek formalitas.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/8), menyebut 27 dari 40 orang kandidat pernah menyetor LHKPN ke KPK baik baru 1 kali melapor atau sampai 6 kali. Sedangkan sisanya yaitu 13 orang tercatat tidak pernah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Miris, Peserta Seleksi Capim KPK Tak Patuh Lapor LHKPN

13 Orang itu disebut Febri berasal dari unsur auditor, dosen, pegawai bank, advokat, anggota tim Stranas Pencegahan Korupsi, hingga komisioner Kompolnas. 13 orang disebutnya tak wajib lapor LHKPN karena bukan penyelenggara negara, namun ada pula yang wajib tapi belum menyerahkan LHKPN secara rutin. (Knu)

Baca Artikel Asli