Caleg Napi Eks Koruptor Bakal Diumumkan di TPS? Begini Tanggapan KPU

Jumat, 01 Februari 2019 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, caleg eks koruptor tidak akan diberikan tanda khusus di surat suara karena sesuai desain yang sudah di sepakati bersama.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan UU dan PKPU, spesifikasi surat suara DPR berisi nomor/nama, sedangkan untuk DPD ada foto. Sementara, untuk capres/cawapres selain foto paslon juga ada partai pengusung.

"Spesifikasinya sudah ditentukan. Jadi, memasukan itu (tanda khusus) dalam surat suara tidak memungkinkan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/2).

Lagi pula, tutur dia, surat suara sudah masuk tahap produksi, sehingga tidak memungkinkan untuk mengubah desain dengan menampilkan tanda khusus bagi caleg eks koruptor.

Meski demikian, tambah Arief, memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk di TPS masih memungkinkan.

Karena memang dalam UU diberikan kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.

"KPU menjalankan bagian dari itu sebetulnya menginformasikan kepada masyarakat," katanya.

Untuk teknisnya (sosialisai caleg eks koruptor) sendiri, lanjut Arief, dapat dilakukan melalui KPU masing-masing daerah.

"Nanti kan kita bisa minta, sebetulnya data itu berasal dari daerah, untuk DPR ada di KPU, data DPRD provinsi di KPU provinsi, data DPRD kabupaten kota ada di kabupaten kota," pungkasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan