Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

M Taufik Instruksikan Caleg Gerindra DKI Terpilih Dukung Anies soal Reklamasi

Andika Pratama - Senin, 24 Juni 2019

MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik meminta kepada calon legislatif (caleg) DPRD DKI Gerindra yang terpilih dalam Pileg 2019, untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Pantai Maju.

Diketahui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)DKI telah memberikan 932 IMB itu atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik
Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik. Foto: MP/Asropih

Penerbitan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.

BACA JUGA: Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB

"Jadi saya ingatkan lagi ke 19 orang caleg Gerindra yang terpilih jadi anggota DPRD DKI, tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung kebijakan Anies, soal pemanfaatan lahan dan menghentikan pembangunan reklamasi," ujar Taufik di Jakarta, Senin (23/6 ).

Wakil Ketua DPRD itu juga berpesan pada pendatang baru di parlemen Kebon Sirih agar cepat beradaptasi untuk segera menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

"Saya minta banyak belajar, membaca dan banyak diskusikan masalah Jakarta. Jangan tergiur untuk jadi populer, jangan hanya ingin terlihat berbeda namun bertentangan dengan aturan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju.

IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)

BACA JUGA: Mengukur Keberanian DPRD Menginterplasi Anies di Polemik IMB Reklamasi

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Pemberian IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (Asp).

Baca Artikel Asli