Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Rabu, 05 November 2025 -
Merahputih.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menyatakan bahwa pemerintah segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.
Program penghapusan direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat.
Baca juga:
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Program ini juga akan difokuskan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja di sektor informal sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan memperkuat partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menghapus Tunggakan dan Menegakkan Gotong Royong
Dengan adanya program ini, Cak Imin berharap tidak ada lagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat adanya tunggakan JKN.
Menurutnya, langkah konkret ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menerima layanan kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” jelas Cak Imin.
Baca juga:
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Di samping penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperketat aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah dengan menggalakkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, untuk terus membangun semangat gotong royong dalam program ini.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” tutup Menko PM Muhaimin Iskandar.