Cak Imin Lega Setelah Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Kamis, 15 Juni 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan terkait sistem proporsional tertutup dan menetapkan pemilu terbuka.

Cak Imin mengaku, deg-degan saat menghadapi pembacaan putusan MK ihwal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kita semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan," kata Cak Imin di kandang DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6).

Sebabnya, kata dia, para calon legislatif (caleg) belum berani melancarkan sosialisasi untuk menggaet suara rakyat, lantaran harus menunggu putusan MK terkait pemilu.

Baca Juga:

Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Puan: DPR Taat Konstitusi

"Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan di saat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," urainya.

Dengan putusan MK yang menetapkan pemilu terbuka ini membuat para caleg legislatif lega. "Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai," paparnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terkait sistem pemilu tertutup dan menetapkan sistem proporsional terbuka.

Gugatan itu disampaikan enam pihak, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Ke-6 pihak ini mengajukan gugatan pada 14 November 2022 lalu terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

"Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti," ujar Anwar Usman melanjutkan.

Baca Juga:

Hakim MK Nilai Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis

Menurutnya, MK sudah meminta kepada para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

"Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Para penggugat mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi. (Asp)

Baca Juga:

Airlangga Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan