Cagub Maluku Utara AHM Resmi Jadi Tersangka KPK
Jumat, 16 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
Selain Ahmad, penyidik lembaga antirasuah juga resmi menetapkan Ketua DPRD Kepulauan Sula berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HAM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Saut menuturkan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Menurut dia, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara.
Ahmad dan ZM diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Ahmad dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pimpinan KPK Sebut Kapolda Metro Akan Presentasikan Penyelidikan Kasus Novel