Cacat Hukum, PDIP Minta Permenhub 108 Ditunda dan Direvisi
Kamis, 22 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menilai, Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan produk yang cacat hukum.
Pasalnya, kata Adian, dalam payung hukumnya, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak pernah membuat kata angkutan sewa khusus.
Hal tersebut disampaikan Adian usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di Ruangan Fraksi PDI-Perjuangan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Menurut Adian, Permen 108 tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak disektor transportasi menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, lanjut dia, sama saja menghilangkan potensi pajak setidaknya Rp 3 triliun per tahun.
"Disisi lain jika ada 170.000 Driver on line di jabodetabek lalu di batasi kuota nya menjadi 30.000 Driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 Driver on line dan itu potensial menimbulkan gejolak sosiak," tegas Adian.
Oleh karena itu, Adian meminta Permen 108 untuk segera direvisi agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Revisi tersebut juga bertujuan untuk melindungi nasib jutaan driver serta untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.
"Sambil menunggu proses revisi terebut maka sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," tutur Adian.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan fraksi untuk merumuskan rekomendasi resmi fraksi terkait persoalan ini.
"Kalau perlu kami akan mengusulkan perubahan terhadap UU th. 2009." ujar Alex.
Menurut Alex, pertemuan hari ini merupakan lanjutan pertemuan yang merupakan rangkaian setelah sebelumnya Fraksi PDIP sudah memanggil Kementrian Perhubungan dan Kementerian Informatika beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu juga Aliando menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait Permenhub 108. Berikut 4 poin tuntutannya.
1. Menolak Permenhub 108.
2. Meminta Perusahaan Aplikasi menjadi Operator Transportasi.
3. Menuntut Negara untuk hadir melindungi hak hak Driver Online.
4. Menuntut Negara untuk tidak melindungi kepentingan Pemilik Modal, Tengkulak dan Rente. (Pon)