Cabut Gugatan, Marzuki Alie tak Mau Akui AHY Ketum Demokrat
Rabu, 24 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie tidak ingin melegitimasi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, Marzuki Alie mencabut gugatannya kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memecat dirinya secara tidak hormat.
Baca Juga
Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda Ems mengatakan tidak ada urgensinya lagi bagi Marzuki Alie yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat.
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/3).
Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Marzuki Alie sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Saiful Huda membantah, pencabutan laporan terhadap AHY sebagai bentuk ketidak percayaan diri Marzuki Alie dan kawan-kawan. Menurut dia, Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Partai Demokrat itu ada dua.
"Apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin mantan "pelarian" Mayor AHY,” tambah Saiful Huda.
Marzuki Alie, sambung Saiful Huda, termasuk semua peserta KLB bersepakat dan memutuskan hanya ada satu Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
“Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko,” klaim Saiful Huda.
Sebelumnya, AHY telah memecat tujuh orang kader Partai Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu.
Mereka yang dipecat lantas mengajukan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie dkk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021.
Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.
Namun, sejak Selasa (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus ihwal pemecatannya tersebut. (Knu)
Baca Juga
Dipecat, Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halut Gugat AHY Rp5 Miliar