BW: Masa Setiap Pemeriksaan Pasal Berubah?

Selasa, 24 Februari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW), sudah menyandang status tersangka di Kepolisian. BW juga sudah berulangkali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini misalnya, BW sudah berangkat dari gedung KPK menuju Mabes Polri untuk menjawab pertanyaan dari penyidik.

Meski berulangkali menjalani pemeriksaan, BW mengaku tetap konsentrasi menjawab pertanyaan penyidik. Sebab, kata dia, setiap dirinya menjalani pemeriksaan, pihak penyidik selalu merubah pasal-pasal dalam kasus yang menjeratnya tersebut. BW mengaku sudah menyerahkan kasus yang menjeratnya pada tim kuasa hukumnya. (Baca: BW Siap Jika Harus Ditahan)

"Saya akan konsentrasi menjawab pertanyaan soal pasal nanti biar tim lawyer yang bicara kepenyidiknya, ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah," kata BW kepada wartawan sesaat sebelum memasuki mobil yang akan ditumpanginya untuk berakat ke Mabes Polri, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut BW, siapapun yang sudah menyandang status tersangka memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan secara utuh agar ada persiapan dari tersangka untuk mempersiapkan pembelaan. Hal-hal semacam ini juga sudah BW serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti tanya sama lawyer," kata dia sambari mengatakan bahwa dirinya sudah siap menerima resiko jika setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam memberikan katerangan palsu di sidang perkara Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (hur)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan