Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buzzer yang Ujar Kebencian Bakal Diproses Hukum

Zulfikar Sy - Selasa, 08 Oktober 2019

MerahPutih.com - Mabes Polri menegaskan buzzer yang melanggar hukum akan diproses hukum. Hal ini melihat dampak yang ditimbulkan dari oponi negatif yang kerap mereka timbulkan

Kabagpenum Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, buzzer yang menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum.

Baca Juga:

Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan

"Kami akan lakukan penegakan hukum, kita tindak," kata Asep kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang isu pemerintah memelihara buzzer.
Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang isu pemerintah memelihara buzzer.

Asep mengatakan, sepanjang buzzer tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, polisi tak mempersoalkannya.

"Sepanjang positif, tidak melanggar hukum, tidak jadi persoalan," ucap dia.

Ia menyampaikan, buzzer yang merupakan frasa dari suara lebah berdengung, kini dimaknai sebagai upaya menyebarluaskan konten ataupun narasi. Dari sini, maka pemahamannya pun bisa digunakan positif atau negatif.

Sebelumnya, KSP Moeldoko meminta para buzzer mendukung tokoh politik dengan cara yang membangun.

Secara pribadi, Moeldoko menilai buzzer saat ini sudah tidak diperlukan.

"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan apa itu menjaga marwah pemimpinnya. Tetapi sekali lagi bahwa dalam situasi ini bahwa relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzer-an," jelasnya.

Baca Juga:

Meski Tak Melulu Buruk, Buzzer Politik yang Memanipulasi Opini Publik Harus Ditertibkan

Salah satu buzzer yang mendapatkan perlakuan kasar adalah Ninoy Karundeng.

Ia menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. (Knu)

Baca Juga:

Tiga Perempuan Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi

Baca Artikel Asli