Buruh Yogyakarta: Subsidi Listrik Dicabut, Apa Gunanya UMK Naik?

Senin, 02 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - Aliansi Buruh Yogyakarta menolak kenaikan upah minimum sebesar 11,5% di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang baru saja ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Mereka menolak karena menganggap dengan kenaikan tersebut tidak mewadahi kebutuhan para buruh.

"Awal tahun nanti subsidi listri dicabut. Apa gunanya UMK naik? Naiknya 11,5% tidak berdampak nyata bagi buruh," papar Kirnadi, di Yogyakarta, Senin (2/11).

Selain itu, Kirnadi juga menjelaskan bahwa laju inflasi menjadi faktor lain. Menurutnya, inflasi daerah lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional.

Dia menambahkan, hal itu membuat kenaikan harga kebutuhan pokok lebih tinggi.

"Naiknya segitu, tapi nanti pengeluaran naiknya lebih. Apa gunanya?" keluh Kirnadi.

Sebelumnya, pihak buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi Rp2,2 juta. Angka tersebut berdasarkan survei 60 komponen yang ada di Yogyakarta. (Fre)

Baca Juga:

  1. Pemerintah Cabut Subsidi Listrik, Komisi VII DPR Kaget
  2. Cabut Subsidi Listrik, Berdampak ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  3. YLKI Tolak Subsidi Listrik Dicabut
  4. Penertiban Subsidi Listrik Salah Sasaran Butuh 1-2 Tahun
  5. Ditawari Naik Gaji, Jokowi Mengaku Malu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan