Buruh Patah Hati UMP Yogyakarta Hanya Rp1,7 Juta

Selasa, 03 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemda DIY menetapkan Upah Minunum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,5 persen menjadi Rp1.765.000 dari sebelumnya Rp1.704.602. Asosiasi Buruh di wilayah Yogyakarta kecewa berat dengan keputusan ini.

Sekjen KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan, menilai besaran UMP 2021 sangat jauh dari survey KHL versi KSPSI. Seharusnya upah yang layak untuk standar kehidupan buruh di wilayah DIY berkisar Rp2,8 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

"Kami kecewa berat dan patah hati. Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY," tegas Irsyad di Yogyakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi.

Selain itu, Upah Minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah.

"Kami siap mengadakan perlawanan terhadap SE Menaker tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga Jogja yang berprofesi sebagai buruh/pekerja," tegasnya.

Buruh Yogyakarta gelar Aksi Membisu Tolak UMP 2021
Buruh Yogyakarta gelar Aksi Membisu Tolak UMP 2021.(Foto: Teresa Ika).

KSPSI menuntut pada Pemda DIY untuk merevisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021, dan mentetapkan UMK DIY sebagai berikut Kota Yogyakarta Rp3.356.521, Kabupaten Sleman Rp3.268.287, Kabupaten Bantul Rp3.092.281, Kulon Progo Rp3.020.127 dan Gunung Kidul Rp2.807.843.

Buruh juga menuntut Pemda DIY, membangun perumahan buruh dan rumah susun buruh serta memberikan BLT kemanusiaan pada buruh dimasa pandemi. (Teresa Ika/Yogyakarta).

Baca juga:

Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan