Buron Kasus Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Ditangkap di Italia
Kamis, 13 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob memasuki babak baru. Kali ini, seorang buronan berinisial EW (39) berhasil ditangkap dalam pelariannya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan EW berhasil ditangkap oleh Rabu (12/6) kemarin.
"EW, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia," ujar Krishna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Krishna menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Italia untuk membawa EW. Dia juga mengatakan tim gabungan akan membawa pulang EW untuk diproses hukum di tanah air.
“Polri bersama Bareskrim akan kirim tim bawa pulang EW," ujar Krishna.
Baca juga:
Indonesia Darurat Kasus Perdagangan Orang, Kompolnas Desak Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional
Adapun EW sempat menjadi buronan Polri bersama dengan tersangka lain berinisial A alias AE (37) yang masih dalam pelarian.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Selain EW dan AE, ada tiga tersangka lain yang sudah ditangkap yakni SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Untuk tersangka SS, AJ dan MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Dalam perkara ini, diduga ada 1.047 mahasiswa menjadi korban di 33 kampus. Setibanya di Jerman, para mahasiswa itu dieksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan jurusannya.
Adapun kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
Baca juga:
Polri Minta Interpol Tangkap Pelaku Perdagangan Mahasiswa Magang di Jerman
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Rupanya, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Baca juga:
Otak Sindikat Perdagangan Orang Modus Magang ke Jerman Buron
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga menyebut bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (knu)