Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar
Minggu, 24 November 2024 -
MerahPutih.com - Satu orang buronan kasus beking perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil ditangkap. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap buronan berinisial B itu dengan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
"Berhasil ditangkap di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta dikutip, Minggu (24/11).
Menurut Ade Ary, saat penangkapan B polisi juga menyita berbagai barang bukti. Salah satunya uang tunai sekitar Rp 5 miliar, yang merupakan hasil setoran para bandar atau agen judi online.
"Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tutur Kabid Humas Polda Metro itu
Baca juga:
Dengan penangkapan DPO B, lanjut Ade Ary, daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan oknum pegawai Komdigi.
"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga di pundaknya itu.
Lebih jauh, Ade Ary mengimbau masyarakat yang mendapati tindak pidana perjudian atau tindak pidana lainnya untuk segera melapor. Dia menyarankan masyarakat dapat langsung menghubungi call center Polri 110.
"Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi, ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silakan memberikan informasi," tandas mantan Kapolres Jakarta Selatan ini. (Knu)