Bupati Sidoarjo Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Kamis, 07 Mei 2020 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo itu akan segera menjalani sidang perdana.
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Baca Juga:
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Surat dakwaan Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Ali.
Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Saiful Ilah, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 99 saksi. Sementara untuk menuntaskan berkas penyidikan dengan tersangka tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Keenamnya yakni, Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus - September 2019.(Pon)
Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC