Bupati Mamberamo Tengah Jadi DPO KPK
Senin, 18 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) tergadap Bupati Memberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky Ham segera melaporkan ke lembaga antirasuah.
"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (18/7).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Korupsi sebagai Penghambat Tujuan Negara
Ali mengingatkan pihak-pihak agar tidak membantu pelarian Ricky Ham dari pemeriksaan KPK. Karena dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, dalam hal menghalang-halangi proses penyidikan KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegasnya.
Korupsi, kata Ali, adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk mengusut perkara korupsi.
Baca Juga:
Waspada Ada Pegawai KPK Gadungan
Dalam pencarian ini, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.
Untuk menemukan keberadaan tersangka Ricky Ham, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.
"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah dari tahun 2013-2019. Ricky Ham diduga tengah melarikan diri dari proses hukum ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel