Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 06 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Kukar.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Pantauan MerahPutih.com, Rita datang sekitar pukul 12.21 WIB. Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu tampak mengenakan pakaian dan kerudung warna hitam.
Ketika memasuki Gedung KPK, Rita tampak berbincang dengan seorang laki-laki, sembari menunggu dipanggil penyidik KPK ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Rabu (4/10) dua hari silam, penyidik lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita. Namun, Bupti Kukar itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR). (Pon)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Bupati Kukar di: KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar Rita Widyasari