Bupati Karanganyar Bolehkan Warga Adakan Salat Idulfitri di Masjid
Rabu, 20 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono memperbolehkan warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengadakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tanah lapang, jalan raya, dan maupun masjid. Hal tersebut bertentangan dengan anjuran pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganjurkan ibadah salat Idulfitri di rumah saat pandemi COVID-19.
"Saya izinkan warga mengadakan salat Idulfitri pada tanggal 24 Mei mendatang di tanah lapang, jalan raya, dan maupun masjid," ujar Juliyatmono kepada merahputih.com, Rabu (20/5).
Baca Juga:
WHO Belum Temukan Vaksin Corona, Pemerintah Hanya Ingatkan Warga Waspada
Juliyatmono mengatakan, dalam pelaksanaan salat Idulfitri nanti, yang perlu dicatat takmir dan pengurus masjid adalah warga tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak (sosial distancing) dan mempersingkat khutbah.
"Saya minta hindari berkerumun dalam pengertian yang biasa dilakukan tradisi masyarakat Jawa. Jangan bersalaman," kata dia.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan usai salat Idulfitri warga disarankan langsung pulang ke rumah masing-masing. Pemkab Karanganyar melarang warga mengadakan halal bihalal atau berkunjung di rumah warga saat Lebaran.
"Biasanya usai salat Idulfitri warga kumpul di satu titik salaman sama warga, baru berkunjung ke saudara-saudaranya. Itu yang saya minta dihindari," kata dia.
Baca Juga:
Ia menambahkan, alasan memperbolehkan warga mengadakan salat Idulditri di luar rumah karena melihat tren pasien positif virus corona di Karanganyar sudah terkendali. Tidak ada tambahan kasus virus corona di Karanganyar.
"Tidak ada tambahan kasus baru. Semuanya ada di rumah sakit. Jadi kami bolehkan warga salat Idulfitri di luar rumah," tutup dia. (Ism)
Baca Juga:
Gugus Tugas Ambil Langkah Responsif Tangani Persoalan RS Darurat Wisma Atlet