Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel dan Restauran Bersabar

Kamis, 05 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Para pengusaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) diminta bersabar karena belum adanya pelonggaran regulasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Saya minta kita sama-sama memaklumi dan memahami bahwa kebijakannya PPKM level 4 masih diberlakukan demi kepentingan masyarakat," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berupaya memberikan keringanan pada para pengusaha tersebut, salah satunya dengan memberi relaksasi pajak.

"Relaksasi pajak daerah seperti diskon, penghapusan sanksi denda maupun lainnya kami berlakukan lagi di tahun ini untuk mengurangi beban (pengusaha hotel dan restoran)," kata Ade Yasin.

Pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," tuturnya.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyebutkan bahwa Perwakilan PHRI Kabupaten Bogor sempat mendatangi gedung DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021, meminta pertolongan untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi di sektor perhotelan.

"Meski hotel tetep dibolehkan buka, tapi pengunjung di bawah lima persen. Karyawan sendiri kita gilir masuknya juga," ungkap Budi.

Hotel.  (Foto: MP/Ismail)
Hotel. (Foto: MP/Ismail)

Diharapkan ada sejumlah pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan di tempat.

Pelonggaran aturan di sektor perhotelan diharapkan tak berdampak pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.

"Selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun. dan Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sudah dijalani," dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan