Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina

Kamis, 27 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mempersilakan masyarakat menggugat perusahaan minyak dan gas milik negara, Pertamina, jika merasa dirugikan atas kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan.

"Dipersilakan, nantikan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data, ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya," ujar Sugeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Bagi politikus NasDem itu, gugatan tersebut merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

"Kita semuanya serahkan kepada persoalan hukum dan itu hak masyarakat juga," ujarnya.

Baca juga:

Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Sugeng menegaskan DPR selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM di masyarakat. Selama ini, kata dia, dalam proses pengawasan DPR tidak menemukan adanya indikasi Pertamina mengoplos BBM.

“Waktu itu pun kita cek betul dan waktu itu tata kelolanya kita datang ke misalnya storage-storage tanknya BBM ada di Merak, yang ternyata ada temuan juga di Merak. Waktu itu kita bahkan dokumen-dokumennya jelas bahwa itu (Pertamina) tidak melakukan apa-apa,” jelas dia.

Baca juga:

Kasus BBM Oplosan Runtuhkan Kepercayaan ke Pertamina, Distribusi BBM di Ramadan Jangan Terganggu

Sementara masalah pengecekan keaslian RON pada BBM, kata Sugeng, selama ini dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM.

“Lemigas lah yang terus menerus mengecek kualitas BBM tersebut, apakah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan