Bulan Depan, Pembatasan Kawasan Rokok di Yogyakarta Diberlakukan
Jumat, 04 Maret 2016 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah Kota Yogyakarta menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada puluhan camat dan lurah, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/3).
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan 1 April mendatang. Peraturan dilakukan secara bertahap sebelum ke berbagai tempat keramaian di Kota Yogyakarta. "Dimulai dari pemkot, fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan," katanya kepada wartawan di Bali Kota.
Bukan hanya pelarangan merokok, aturan kawasan rokok juga memberlakukan larangan penjualan rokok, iklan rokok, serta tidak adanya kerja sama dari sponsor rokok.
Seiring penerapan peraturan wali kota tersebut, gedung maupun kantor yang menerapkannya akan difasilitasi area khusus merokok. Bila gedung belum memiliki area khusus merokok, pemilik gedung diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah untuk mengadakan area khusus merokok.
"Aturan ini baik. Menata di mana area boleh merokok dan tidak boleh merokok. Tujuan untuk mendapatkan kualitas udara yang baik di lingkungan masing-masing," imbuhnya. (fre)
BACA JUGA: