Bukan Pemutihan! Gubernur DKI Beberkan Syarat Utama Pembebasan Pajak Spesial HUT Jakarta
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merahputih.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan beragam kejutan dan kemudahan bagi warga. Salah satu fokus utama adalah kebijakan pembebasan pajak yang ditujukan khusus bagi wajib pajak yang berinisiatif membayar.
"Perlu dicatat, program pembebasan pajak ini bukan untuk pemutihan denda bagi yang lalai membayar, melainkan insentif bagi mereka yang pada saat itu ingin melunasi kewajiban pajaknya," jelas Pramono, Rabu (11/6).
Baca juga:
Penerapan Car Free Night di Jakarta, Pramono: Kami Kaji Lebih Dulu
Selain insentif pajak, perayaan HUT Jakarta juga akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik lainnya. Warga dapat menikmati layanan transportasi umum gratis serta beragam acara kebudayaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menampilkan 5.000 kesenian Betawi dalam karnaval budaya besar pada Minggu, 29 Juni 2025, sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-500 Jakarta.
Baca juga:
DAMRI Terima 70 Bus Listrik Asal China, Beroperasi Akhir Juni di Jakarta
Tak hanya itu, Festival Cahaya "Jakarta Illumination Island Festival 2025" akan menyinari Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, mulai 2-8 Juni 2025, setiap pukul 17.00-22.00 WIB. Festival di tengah laut ini diharapkan dapat mempromosikan potensi wisata Kepulauan Seribu.
Sebagai pelengkap kemeriahan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga turut berkontribusi dengan menggratiskan akses masuk Ancol mulai 10-20 Juni 2025, setiap hari mulai pukul 17.00 WIB.