Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh

Sabtu, 18 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menganggarkan Rp 25 miliar untuk mengaudit bangunan 80 pondok pesantren yang tua dan rawan roboh atau rubuh.

Bangunan ponpes yang diprioritaskan diaudit memiliki kriteria bangunan yang berumur lebih dari 10 tahun, bangunan dengan lebih dari dua tingkat, dan ponpes yang memiliki lebih dari 1.000 santri.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah tidak hanya membantu rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan pondok pesantren, melainkan juga bangunan-bangunan kegiatan keagamaan lain yang rawan.

Politikus yang karib disapa Cak Imin ini menyatakan, langkah ini sebagai upaya negara memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang sedang belajar atau beribadah.

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

“Kita tidak hanya fokus pada Al-Khoziny atau pesantren, tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan rumah ibadah yang rawan, semuanya akan kita bantu,” kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri Tindak Lanjut Arahan Presiden di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).

Ia mejelaskan, audit dan pengecekan bangunan tidak hanya untuk tempat ibadah, tapi juga untuk seluruh tempat layanan publik keagamaan seperti panti asuhan dan pelayanan pendidikan.

“Menteri PU sedang melakukan proses audit dan pendampingan kepada pesantren-pesantren yang rawan. Ini adalah antisipasi agar para santri mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan proses pembelajaran dapat terus berlangsung,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian PU sedang mengaudit 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah pun akan terus menambah jumlah pesantren untuk mempercepat proses mitigasi.

Selain proses audit, Cak Imin akan menginstruksikan Kementerian/Lembaga terkait menyempurnakan mekanisme proses perizinan dan pendirian bangunan untuk mempermudah prosesnya.

Selain itu, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dibentuk untuk mengaudit dan merehabilitasi bangunan ponpes yang rawan ambruk.

Satgas ini bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.


Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan