Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Kamis, 18 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Oleh karena jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis. Untuk memperpanjang SIM yang sudah mau habis, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini telah membuka layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Kotamadya Jakarta.

Patut diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga:

Keuntungan yang Didapat jika Nomor SIM dan NIK Sama

Dilansir dari akun X resmi @tmcpoldametro, Kamis (18/7), berikut lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta yang buka hari ini:

Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland

*Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00–14.00 WIB setiap harinya.

Baca juga:

Mulai Juli 2024, Bikin SIM Bakal Ada Gambar atau Mobilnya

Layanan SIM Keliling mensyaratkan pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli, masing-masing dilampirkan fotokopi. Ketika di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan mengikut pemeriksaan kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dilansir dari Antara, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan