Budi Waseso Tantang KPK Isi Formulir Laporan Harta Kekayaanya
Sabtu, 30 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Waseso enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini, keengganan tersebut karena takut keliru dalam pengisian formulir LHKPN hingga tidak objektif.
"KPK ada tim yang bisa menelusuri harta saya, biar lebih objektif, kalau pejabat nanti bisa beda," kilah pria yang akrab disapa Buwas ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Menurut pria kelahiran Jawa Tengah ini, tidak ada kewajiban melaporkan hal tersebut, terlebih karena itu bukan tindak pidana. Bahkan ia menyuruh KPK untuk mengisi sendiri formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya. "Saya tidak mau, suruh kpk saja yang ngisi," ujarnya.
Seperti sudah diketahui adalah kewajiban pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (AB)
Baca Juga:
Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap
Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses