MerahPutih.com - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), dipecat dari Polri karena melakukan penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Polri memastikan, bahwa pengusutan pidana terhadap Bripda Masias terus berlanjut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan, proses pidana terhadap Bripda MS terus berjalan secara simultan.
Isir menyatakan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2) lalu.
Baca juga:
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ungkap Isir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).
Ia juga menjelaskan, bahwa Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Saat ini, berkas sedang dalam penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum," jelasnya mantan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ini.
Baca juga:
Selain penegakan hukum, Polri juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban berinisial NK (15) yang merupakan kakak dari AT.
NK yang turut menjadi korban luka, tengah menjalani perawatan intensif dengan pendampingan penuh dari Polda Maluku dan Polres Tual.
"Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali," tutur Isir yang berasal dari Papua ini.
Baca juga:
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif.
"Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas," imbuhnya. (knu)