Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Polri
Senin, 31 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra.
Baca Juga:
Agenda Sidang Pekan ke-3 Pembunuhan Brigadir J
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Hendra disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan.
"Jadi kesimpulannya keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV Berisi Brigadir J Masih Hidup
Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!