BRI Tutup Rekening Jika Tidak Ada Aktivitas Dalam 180 Hari
Senin, 01 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Bank milik negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bakal memberlakukan perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif (dormant) untuk tabungan BRI. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.
Penutupan menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif (dormant). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah.
Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum maka akan tertutup secara otomatis.
Baca juga:
Konsisten Beri Pendampingan Hukum, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
Jika rekening berubah status menjadi pasif, Agustya mengatakan, nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.
Berikut daftar produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan waktu status dormant menjadi 180 hari.
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio. (*)