Kasus Korupsi di BRI, KPK Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama pemilik bilyet deposito senilai Rp 28 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kasus dugaan korupsi di BRI yang terjadi sejak 2020 hingga 2024, terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.
"Sudah (mengantongi nama pemilik bilyet deposit)," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (8/7).
Baca juga:
Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI
Adapun nilyet deposito miliaran rupiah itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun, KPK belum membeberkan nama pemilik simpanan berjangka tersebut. Budi mengatakan kontruksi perkara maupun identitas tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan penahanan.
"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap, dan tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.
Baca juga:
Bukti-Bukti Sudah Terkumpul, KPK Kebut Pengumuman Tersangka Korupsi Mesin EDC BRI
Diketahui, lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Namun, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
