BPS Rumuskan Ambang Batas Pendapatan Pekerja Migran Biar Bisa Dapat Rumah di Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP Tapera dalam mewujudkan rumah subsidi bagi PMI dengan menyediakan 20.000 rumah bersubsidi bagi PMI pada tahun 2025 dalam rangka program Penyediaan 3.000.000 Rumah bagi Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah merumuskan penyesuaian ambang batas pendapatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri demi memastikan mereka bisa mengakses fasilitas rumah bersubsidi khusus PMI. Apabila tidak disesuaikan, PMI tidak bisa mendapat rumah subsidi.

"Jika dikonversi ke rupiah, pendapatan mereka bisa jadi melampaui batas maksimal syarat bisa membeli rumah subsidi," kata Kepala BPS dalam sambutannya pada agenda peluncuran Program Rumah untuk PMI.

Ia mengatakan, pihaknya memutuskan menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai referensi, yang angkanya di rentang Rp 12 juta - Rp 14 juta.

Baca juga:

Penjualan Rumah Tinggal Masih Lebih Rendah Dibanding Triwulan IV Tahun Lalu

"Selanjutnya kami hitungkan paritas daya beli antara di Indonesia dan negara penempatan migran," ujarnya.

Ia menegaskan, menyetarakan nilai Rp 14 juta yang menjadi ambang batas tersebut ke ringgit Malaysia, misalnya, pihaknya mengonversikan dengan nilai konversi paritas daya beli (PPP) antara Indonesia dan Malaysia.

"Maka, didapatkan standar sebesar Rp 14 juta tersebut setara dengan sekitar 3.000-an ringgit Malaysia," ucap Amalia.

BPS telah mengalkulasi nilai pendapatan maksimal oleh PMI di enam negara tujuan penempatan PMI lainnya berdasarkan paritas daya beli, dan hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar penentuan kriteria rumah subsidi bagi PMI di negara tersebut.

Amalia menyambut, kerja sama yang intensif antara pihaknya dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP Tapera dalam mewujudkan rumah subsidi bagi PMI.

Apalagi, pahlawan devisa itu telah menyumbangkan remitansi hingga sebesar Rp253,3 triliun pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan peran signifikan mereka dalam menggerakkan ekonomi nasional.

"Semoga program ini dapat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pahlawan devisa kita," kata Kepala BPS. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan