BPOM Sita Produk-Produk Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar
Kamis, 25 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita kemasan produk ilegal dan palsu senilai Rp27,6 miliar rupiah dalam Operasi Pangea VIII.
Produk ini disita dari berbagai daerah dengan melibatkan 32 Balai POM dengan bekerja sama dengan kepolisian. Selain itu, BPOM membongkar tindak kejahatan pengubahan tanggal kedaluwarsa pada obat legal.
"Di antara yang kita sita dan amankan ialah obat, kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Operasi ini digelar serentak di 115 negara di dunia selama seminggu, mulai 9 Juni hingga 16 Juni 2015. Total, operasi ini berhasil menemukan 20,7 juta produk ilegal dan palsu.
"Operasi ini berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) alias interpol," kata Roy.
Dalam operasi ini, BPOM mengidentifikasi 216 situs internet yang memasarkan produk ilegal tersebut. Dari situs tersebut di antaranya, 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan ilegal. (gms)
Baca Juga:
Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM