Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BPN Prabowo-Sandi Bantah Turut Dalangi Rencana People Power untuk Geruduk KPU

Eddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019

MerahPutih.Com - Wacana dan ancaman people power dalam menyikapi hasil Pemilu 2019 belakangan kian heboh saja. Sejumlah kalangan menuding, ancaman pengerahan massa (people power) menyerbu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari kubu Prabowo-Sandi karena acap teriakan kecurangan Pemilu.

Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan pihaknya tidak pernah merencanakan people power. Menurut politisi Gerindra ini, kubu Prabowo akan selalu mengambil langkah sesuai konstitusi dalam menyikapi proses Pemilu.

"Saya tegaskan, BPN Prabowo-Sandi tidak pernah punya rencana 'people power' untuk mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Semua langkah kami adalah konstitusional," kata Andre di Jakarta, Jumat (10/5).

Anggota DPR ini menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu dan "people power" merupakan kehendak rakyat, sehingga terserah rakyat saja.

Politisi Gerindra Andre Rosiade tegaskan pihaknya tidak ada rencana untuk people power
Politisi Gerindra Andre Rosiade tegaskan kubu Prabowo tidak ada rencana untuk people power (Foto: MP/Kanu)

Langkah itu menurut dia akan ditegaskan dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) siang, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal (TSMB).

"Untuk itu data-data kecurangan yang kami memiliki, akan kami berikan ke Bawaslu dalam rangka melengkapi laporan kami yg akan di sampaikan siang ini ke Bawaslu," papar Andre.

Menurut Andre sebagaimana dilansir Antara, BPN Prabowo-Sandi menduga kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf terjadi tidak hanya pada saat tahap pencoblosan saja namun terjadi dari sebelum pencoblosan atau dilakukan secara TSMB.

Sebelumnya, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Jumat (10/5) mendampingi jubir BPN, Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Bawaslu untuk melaporkan empat dugaan kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.

Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah:

1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait "money politic", pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan Pasangan Calon 01.

2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.

3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

4. Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.(*)

Baca Artikel Asli