MerahPutih.com - Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FHUI) telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual, sebagaimana
"Tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, di Kampus UI Depok, Selasa (14/4).
Baca juga:
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Sanksi Akademik dan Pidana Menyusul
Erwin menegaskan UI akan memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga:
Kasus Pelecehan Seksual di UGM, DPR Desak Perguruan Tinggi Sediakan Ruang Konseling Psikologis
Para Pelaku Masuk Jajaran Pengurus Organisasi Kampus
Kasus pelecehan seksual di FHUI yang viral berawal dari bocornya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa berisi komentar bernada mesum terhadap mahasiswi.
Akun X @sampahfhui mengunggah bukti percakapan para pelaku di media sosial sejak 12 April 2026 dan memicu kecaman publik serta langkah tegas dari BPM FHUI.
Para pelaku diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur yang memegang posisi strategis di lingkungan fakultas. Anggota grup itu ada yang duduk sebagai pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga panitia pelaksana kegiatan orientasi kampus. (*)